Telepon

(0724) 22666

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No. 40 Kota Alam, Kotabumi Selatan

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup, tugas dekosentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Bupati serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan lingkungan hidup;
    b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan lingkunganhidup;
    d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengelolaan lingkungan hidup; dan
    e. pelayanan administratif.